Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan dan bertugas membantu Kepala
Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
- melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
- melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
- melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
- melakukan tugas–tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan keuangan mempunyai fungsi :
pengurusan administrasi keuangan Desa;
- pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Desa;
- melaksanakan verifikasi administrasi keuangan Desa;
- melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa;
- melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa;
- melaksanakan administrasi penghasilan BPD;
- melaksanakan administrasi penghasilan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan dan bertugas membantu Kepala
Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
b. melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
c. melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
d. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
e. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
f. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
g. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
i. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
j. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Staf PPKD/Operator Siskuide
- Membantu Sekdes dalam menginput perencanaan mulai dari menginput Data Umum Desa, Visi Misi Desa, RPJM Desa dan RKP Desa dalam Aplikasi Siskeudes.
- Membantu Sekdes menginput Rancangan APB Desa, APB Desa dan APB Desa Perubahan Aplikasi Siskeudes.
- Membantu Sekdes dalam membuat Laporan Kades di Aplikasi Siskeudes.
- Membantu KaurKeuangan dalam menginput penatausahaan baik itu membuat Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak dan Laporan Realisasi APBDes di Aplikasi Siskeudes.
- Membantu Kepala Seksi sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa dalam membuat Buku Pembantu Kegiatan dan SPP di Aplikasi Siskeudes.
- Melaksanakan Pengelolaan Sistem Keuangan Desa.
- Melaksanakan Pemutakhiran Data Setiap terjadi transaksi keuangan Desa.
- Melaksanakan cetak data Sistem Keuangan Desa setiap akhir bulan sebagai bagian dari prosedur kas opname APB Desa.
- Melaksanakan dan bertanggungjawab atas semua tugas terkait Sistem Keuangan Desa.
Ketua BPD
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Sekretaris BPD
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Bendahara BPD
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- Membuat Laporan Keuangan Penggunaan Operasional
Anggota BPD
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.